Jika anggota keluarga berstatus sebagai penjamin atau ikut menandatangani perjanjian kredit, maka mereka memiliki tanggung jawab tertentu sesuai isi perjanjian yang telah disepakati sejak awal.
Sebaliknya, apabila keluarga hanya memiliki hubungan darah tanpa keterlibatan dalam perjanjian pinjaman, mereka tidak dapat dipaksa untuk membayar utang debitur maupun menerima perlakuan yang mengintimidasi.
Hak Debitur dan Keluarga Saat Menghadapi Debt Collector
Debitur memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi selama proses penagihan berlangsung. Hak tersebut juga berlaku bagi anggota keluarga yang dihubungi oleh debt collector.





