Aturan Penagihan yang Harus Dipatuhi Debt Collector
Proses penagihan utang tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Perusahaan pembiayaan maupun pihak penagih wajib mengikuti aturan serta kode etik yang telah ditetapkan oleh regulator dan peraturan perundang-undangan.
Penagihan harus dilakukan dengan bahasa yang sopan, tidak mengandung ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, serta tidak memberikan tekanan yang berlebihan kepada debitur maupun keluarganya.
Debt collector juga tidak boleh merusak barang milik debitur, memasuki rumah secara paksa, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Semua proses penagihan harus mengedepankan prinsip profesionalitas.





