Dalam praktiknya, debt collector dapat menghubungi keluarga hanya untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan debitur atau menyampaikan pesan agar debitur menghubungi pihak pemberi pinjaman. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan secara sopan dan tidak boleh mengandung unsur intimidasi.
Apabila anggota keluarga bukan penjamin atau tidak ikut menandatangani perjanjian pinjaman, mereka tidak memiliki kewajiban hukum untuk melunasi utang tersebut. Oleh karena itu, debt collector tidak dapat memaksa keluarga untuk melakukan pembayaran.
Selain itu, debt collector juga tidak diperbolehkan menyebarkan informasi utang kepada pihak lain dengan tujuan mempermalukan debitur. Praktik seperti ancaman, pelecehan, atau penyebaran data pribadi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku.





