Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah: Hakim Tolak Seluruh Permohonan

Anita Aprilia

Putusan praperadilan Febrie Adriansyah menjadi perhatian setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus permohonan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah.

Cari Herbal Alami : Zymuno Official Lazada

Perkara praperadilan tersebut berkaitan dengan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap Febrie. Beberapa di antaranya adalah penetapan dirinya sebagai tersangka, proses penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan. Pihak Febrie sebelumnya mempersoalkan keabsahan tindakan-tindakan tersebut melalui mekanisme praperadilan.

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak Seluruhnya

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah ditolak. Dengan keputusan tersebut, berbagai tindakan hukum yang menjadi objek permohonan tidak dinyatakan cacat atau tidak sah oleh hakim.

Permohonan praperadilan diajukan karena pihak Febrie mempersoalkan proses hukum yang dilakukan terhadapnya. Pihak pemohon meminta hakim menguji apakah penetapan tersangka, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, serta tindakan hukum lainnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Susu Etawa:

Paket 3 Box beli di Lazada : https://c.lazada.co.id/t/c.YSTzRr

Bagikan:

Tags