Perbedaan antara praperadilan dan perkara pokok penting dipahami agar informasi mengenai kasus ini tidak disalahartikan. Praperadilan hanya menguji aspek tertentu dari proses hukum, sedangkan pembuktian mengenai tindak pidana dilakukan melalui tahapan hukum yang berbeda.
Kesimpulan
Putusan praperadilan Febrie Adriansyah berakhir dengan penolakan seluruh permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka dan penggeledahan, telah memiliki dasar hukum yang cukup.
Salah satu pertimbangan penting adalah adanya lebih dari dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mendukung penetapan Febrie sebagai tersangka. Hakim juga menyatakan penggeledahan telah dilakukan berdasarkan prosedur dan rangkaian proses hukum yang mendahuluinya.





