Hakim kemudian menilai rangkaian tindakan penyidik sebelum penggeledahan dilakukan. Pertimbangan tersebut mencakup proses penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya. Hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan memiliki dasar yang cukup.
Dengan demikian, keberatan mengenai penggeledahan tidak diterima. Tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik tetap dianggap sah berdasarkan pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah.
Status Hukum Febrie Adriansyah Setelah Putusan
Ditolaknya permohonan praperadilan tidak berarti perkara pidana pokok telah selesai. Praperadilan memiliki ruang lingkup berbeda dengan persidangan perkara pokok yang nantinya menentukan apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana atau tidak.





