Dalam persidangan, hakim kemudian mempertimbangkan berbagai bukti dan keterangan dari kedua pihak. Setelah memeriksa materi permohonan dan jawaban pihak termohon, hakim menyimpulkan bahwa dalil-dalil yang diajukan belum cukup untuk membuat tindakan penyidik dinyatakan tidak sah.
Penolakan tersebut membuat proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan. Putusan praperadilan tidak membatalkan status tersangka maupun tindakan hukum yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.
Alasan Hakim Menolak Permohonan Febrie Adriansyah
Salah satu persoalan utama dalam perkara ini adalah penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Pihak pemohon mempersoalkan proses penetapan tersebut dan menilai terdapat prosedur yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.





