Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah: Hakim Tolak Seluruh Permohonan

Anita Aprilia

Hakim mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Dalam pertimbangannya, pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka tidak diposisikan sebagai syarat mutlak yang harus selalu dilakukan sebelum penetapan tersangka.

Cari Herbal Alami : Zymuno Official Lazada

Hakim juga menilai penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup ketika menetapkan Febrie sebagai tersangka. Alat bukti tersebut menjadi salah satu dasar penting yang dipertimbangkan dalam menentukan sah atau tidaknya proses penetapan tersangka.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim tidak menemukan alasan hukum yang cukup untuk membatalkan penetapan tersangka. Dengan demikian, keberatan yang diajukan pihak Febrie mengenai proses penetapan tersangka tidak dikabulkan dalam putusan praperadilan.

Rekomendasi Susu Etawa:

Paket 3 Box beli di Lazada : https://c.lazada.co.id/t/c.YSTzRr

Bagikan:

Tags