Guru PPPK dapat terus meningkatkan kompetensi melalui berbagai kegiatan pengembangan profesional. Peningkatan kemampuan mengajar, penguasaan teknologi pendidikan, pengembangan kompetensi pedagogik, serta pengalaman dalam menjalankan tugas dapat membantu meningkatkan kualitas karier sebagai pendidik.
Status PPPK juga memberikan kepastian hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja yang ditetapkan pemerintah. Selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan kontrak kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta evaluasi, guru PPPK tetap dapat menjalankan profesinya di instansi pemerintah.
Karena itu, guru PPPK tidak perlu menganggap dirinya sebagai ASN kelas dua. PPPK dan PNS memang berbeda status, tetapi keduanya merupakan bagian dari ASN. Fokus utama sebaiknya tetap pada pelaksanaan tugas, peningkatan kompetensi, dan kesempatan pengembangan karier yang tersedia.





