Apakah PPPK Guru Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkap Status dan Peluangnya

Anita Aprilia

Banyak guru yang masih bertanya, apakah PPPK guru bisa jadi PNS setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertanyaan ini cukup wajar karena PPPK dan PNS sama-sama termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi memiliki status kepegawaian dan mekanisme pengangkatan yang berbeda.

Cari Herbal Alami : Zymuno Official Lazada

Bagi guru yang sudah menjadi PPPK, memahami status kepegawaian sangat penting agar tidak salah dalam mengambil keputusan mengenai karier. Terlebih, masih ada anggapan bahwa PPPK hanya menjadi tahapan sementara sebelum seseorang otomatis diangkat menjadi PNS. Padahal, mekanismenya tidak sesederhana itu.

Apakah PPPK Guru Bisa Jadi PNS?

Secara umum, PPPK guru tidak otomatis menjadi PNS hanya karena sudah menjalani masa kerja tertentu. PPPK dan PNS merupakan dua jenis ASN yang memiliki kedudukan berbeda. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah, sedangkan PNS diangkat sebagai pegawai tetap setelah melalui proses seleksi dan pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, guru yang sudah berstatus PPPK tidak bisa langsung berubah status menjadi PNS hanya karena memiliki masa kerja yang panjang. Jika ingin menjadi PNS, seorang guru PPPK pada dasarnya harus mengikuti mekanisme pengadaan PNS apabila pemerintah membuka kesempatan tersebut dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.

Rekomendasi Susu Etawa:

Paket 3 Box beli di Lazada : https://c.lazada.co.id/t/c.YSTzRr

Bagikan:

Tags