3. Apakah PPPK dan PNS sama-sama ASN?
Ya. PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, keduanya memiliki status kepegawaian dan mekanisme hubungan kerja yang berbeda.
4. Apakah guru PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS?
Guru PPPK dapat mengikuti seleksi PNS apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pengadaan PNS pada periode tersebut. Persyaratan harus diperiksa berdasarkan ketentuan seleksi yang berlaku saat pendaftaran dibuka.
5. Apakah menjadi PPPK berarti tidak bisa menjadi PNS?
Tidak. Status PPPK tidak berarti seseorang selamanya tidak dapat menjadi PNS. Namun, perubahan status tersebut tidak berlangsung otomatis dan tetap harus melalui mekanisme pengadaan serta seleksi PNS sesuai ketentuan yang berlaku.





