PNS merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, PPPK merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi karier, PNS memiliki pola pengembangan karier yang berbeda dengan PPPK. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap sehingga jalur kariernya dapat mengikuti sistem kepangkatan dan pengembangan karier PNS. PPPK juga memiliki kesempatan mengembangkan kompetensi dan karier, tetapi mekanismenya disesuaikan dengan karakteristik kepegawaian PPPK.
Dalam konteks guru, kedua status tersebut tetap memungkinkan seseorang menjalankan tugas sebagai pendidik di lingkungan pemerintahan. Namun, guru PPPK tidak seharusnya menganggap statusnya sebagai PNS yang tinggal menunggu pengangkatan. Status PPPK tetap merupakan status ASN tersendiri yang memiliki aturan dan hak kepegawaian masing-masing.





