Salah satu hak utama pekerja adalah mendapatkan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran pesangon biasanya disesuaikan dengan masa kerja dan kebijakan perusahaan yang mengikuti aturan pemerintah.
Selain pesangon, pekerja juga berhak menerima uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak lainnya. Hak tersebut meliputi cuti yang belum digunakan, biaya transportasi, atau kompensasi tertentu sesuai perjanjian kerja.
Karyawan juga memiliki hak untuk meminta penjelasan resmi terkait alasan pemutusan hubungan kerja. Perusahaan wajib memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.





