Konflik antara karyawan dan manajemen juga dapat memicu pemutusan hubungan kerja. Dalam beberapa situasi, perusahaan mengambil keputusan cepat tanpa proses mediasi yang cukup sehingga menimbulkan perselisihan.
Pelanggaran aturan kerja juga sering dijadikan alasan pemberhentian karyawan. Namun, perusahaan tetap wajib memberikan penjelasan dan mengikuti prosedur hukum sebelum melakukan PHK.
Hak Karyawan Saat Mengalami PHK Sepihak
Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak tetap memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. Sayangnya, masih banyak pekerja yang belum memahami hal tersebut secara menyeluruh.





