PHK sepihak biasanya dilakukan karena alasan efisiensi perusahaan, konflik internal, penurunan pendapatan, atau dugaan pelanggaran tertentu. Namun, keputusan tersebut tidak selalu dapat dibenarkan apabila tidak mengikuti prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.
Kondisi ini sering membuat pekerja kehilangan sumber penghasilan secara mendadak. Bahkan, sebagian karyawan tidak mendapatkan hak kompensasi seperti pesangon maupun uang penghargaan masa kerja.
Pemutusan hubungan kerja sepihak juga dapat berdampak pada kondisi psikologis pekerja. Rasa kecewa, stres, hingga kehilangan motivasi sering muncul setelah mengalami pemberhentian kerja secara mendadak.





