Mogok Kerja dalam UU Cipta Kerja: Ketentuan, Syarat, dan Hak Pekerja yang Perlu Dipahami

Anita Aprilia

2. Apakah mogok kerja merupakan hak pekerja?

Ya, mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang diakui dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia sepanjang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

3. Apakah pekerja harus memberikan pemberitahuan sebelum mogok kerja?

Ya, pekerja atau serikat pekerja wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan instansi ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Apa akibatnya jika mogok kerja dilakukan tanpa mengikuti prosedur?

Mogok kerja dapat dinyatakan tidak sah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Rekomendasi Susu Etawa:

Paket 3 Box beli di Lazada : https://c.lazada.co.id/t/c.YSTzRr

Bagikan:

Tags