Selain itu, mogok kerja harus dilakukan secara tertib, damai, dan tanpa tindakan yang melanggar hukum. Tindakan intimidasi, kekerasan, perusakan fasilitas perusahaan, maupun gangguan terhadap pekerja lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku.
Hak Pekerja Saat Melakukan Mogok Kerja
Pekerja yang melaksanakan mogok kerja sesuai ketentuan hukum memiliki sejumlah hak yang tetap mendapatkan perlindungan. Perlindungan ini merupakan bagian dari prinsip hubungan industrial yang adil dan seimbang.
Salah satu bentuk perlindungan adalah larangan bagi perusahaan untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap pekerja yang mengikuti mogok kerja yang sah. Perusahaan tidak dapat memberikan sanksi secara sewenang-wenang apabila aksi tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.





