Mogok Kerja dalam UU Cipta Kerja: Ketentuan, Syarat, dan Hak Pekerja yang Perlu Dipahami

Anita Aprilia

Pada dasarnya, mogok kerja bukan sekadar tindakan berhenti bekerja tanpa alasan. Aksi tersebut harus didasarkan pada adanya perselisihan hubungan industrial yang sebelumnya telah diupayakan penyelesaiannya melalui proses perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Cari Herbal Alami : Zymuno Official Lazada

Kegagalan perundingan menjadi unsur penting yang mendasari pelaksanaan mogok kerja. Jika tidak terdapat proses perundingan atau tidak ada bukti bahwa negosiasi telah dilakukan, maka status mogok kerja dapat dipersoalkan dari sisi legalitasnya.

Melalui pengaturan yang berlaku, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja untuk menyampaikan tuntutan dan kepentingan perusahaan dalam menjaga kelangsungan kegiatan usaha. Karena itu, pelaksanaan mogok kerja harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.

Rekomendasi Susu Etawa:

Paket 3 Box beli di Lazada : https://c.lazada.co.id/t/c.YSTzRr

Bagikan:

Tags