Mogok kerja yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau tanpa adanya kegagalan perundingan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam kondisi tertentu, perusahaan memiliki dasar untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketidakhadiran pekerja akibat mogok kerja yang dinyatakan tidak sah juga dapat memengaruhi status hubungan kerja. Oleh karena itu, pekerja dan serikat pekerja perlu memahami prosedur yang benar sebelum mengambil keputusan melakukan aksi mogok.
Bagi perusahaan, penanganan mogok kerja yang tidak sah tetap harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai hukum. Tindakan yang bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan berpotensi menimbulkan sengketa baru yang lebih kompleks.





