Pemilik sebaiknya tidak memberikan fotokopi atau foto e-KTP kepada pihak yang tidak jelas tujuannya karena data tersebut dapat disalahgunakan untuk tindakan yang merugikan.
Selain itu, kondisi fisik kartu juga perlu dijaga agar cip elektronik tidak rusak akibat panas berlebihan, lipatan, atau benturan keras.
Apabila terjadi perubahan data seperti alamat atau status perkawinan, pemilik disarankan segera melakukan pembaruan data melalui Disdukcapil agar informasi yang tercatat tetap sesuai kondisi sebenarnya.





