Sementara itu, bagi yang kehilangan atau mengalami kerusakan e-KTP, diperlukan dokumen pendukung seperti surat kehilangan dari kepolisian atau membawa kartu yang rusak untuk proses penggantian.
Cara Mengurus KTPÂ Elektronik
Proses pembuatan KTPÂ elektronik cukup mudah apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Pemohon dapat datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan. Petugas akan melakukan verifikasi data sebelum proses perekaman dimulai.





