Data yang tersimpan di dalam cip meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, serta informasi biometrik seperti sidik jari dan foto.
Penggunaan sistem elektronik membuat setiap warga hanya memiliki satu identitas yang berlaku secara nasional. Dengan demikian, kemungkinan seseorang memiliki identitas ganda dapat diminimalkan.
Selain itu, kartu tanda penduduk elektronik memiliki masa berlaku yang lebih panjang dan dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia tanpa perlu mengganti identitas ketika berpindah domisili sesuai ketentuan yang berlaku.





