Syarat Membuat KTPÂ Elektronik
Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah berhak memiliki kartu tanda penduduk elektronik.
Pemohon biasanya harus terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki Nomor Induk Kependudukan yang valid. Data tersebut akan diverifikasi oleh petugas sebelum proses perekaman dilakukan.
Bagi masyarakat yang baru pertama kali membuat e-KTP, proses perekaman biometrik meliputi pengambilan foto, sidik jari, tanda tangan digital, serta pemindaian iris mata sesuai kebijakan yang berlaku.





