Kartu Tanda Penduduk Elektronik: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Cara Mengurusnya

Anita Aprilia

Syarat Membuat KTP  Elektronik

Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah berhak memiliki kartu tanda penduduk elektronik.

Cari Herbal Alami : Zymuno Official Lazada

Pemohon biasanya harus terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki Nomor Induk Kependudukan yang valid. Data tersebut akan diverifikasi oleh petugas sebelum proses perekaman dilakukan.

Bagi masyarakat yang baru pertama kali membuat e-KTP, proses perekaman biometrik meliputi pengambilan foto, sidik jari, tanda tangan digital, serta pemindaian iris mata sesuai kebijakan yang berlaku.

Rekomendasi Susu Etawa:

Paket 3 Box beli di Lazada : https://c.lazada.co.id/t/c.YSTzRr

Bagikan:

Tags