2. Siapa yang wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik?
Warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki e-KTP.
3. Apa manfaat utama kartu tanda penduduk elektronik?
Manfaat utamanya adalah mempermudah berbagai layanan administrasi, meningkatkan keamanan identitas, dan mendukung integrasi data kependudukan nasional.
4. Bagaimana jika kartu tanda penduduk elektronik hilang?
Pemilik dapat mengurus penggantian dengan membawa surat kehilangan serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Disdukcapil.





