Salah satu syarat utama adalah memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Jika omzet sudah melampaui batas tersebut, maka wajib pajak harus menggunakan mekanisme pajak penghasilan umum.
Skema ini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha tertentu yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Namun, terdapat beberapa jenis usaha yang tidak termasuk dalam kategori pengguna PPh Final UMKM.
Pelaku usaha perlu memastikan status usahanya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.



