2. Dasar perhitungan PPh Final UMKM menggunakan apa?
Pajak dihitung berdasarkan omzet atau peredaran bruto, bukan laba bersih.
3. Apakah semua UMKM bisa menggunakan tarif 0,5%?
Tidak. Hanya UMKM yang memenuhi syarat, termasuk memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
4. Bagaimana cara menghitung PPh Final UMKM?
Kalikan omzet bulanan dengan tarif 0,5%.



