PPh Final UMKM Berapa Persen?
Tarif PPh Final UMKM adalah 0,5% dari omzet atau peredaran bruto usaha. Tarif ini berlaku berdasarkan ketentuan yang mengatur pajak bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Besaran tarif tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tarif pajak penghasilan umum yang menggunakan perhitungan laba bersih. Karena itu, banyak pelaku usaha kecil memilih menggunakan skema PPh Final selama masih memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Sebagai contoh, apabila sebuah usaha memperoleh omzet sebesar Rp20 juta dalam satu bulan, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:



