Pelaku usaha juga perlu memantau total omzet tahunan. Jika omzet sudah mendekati atau melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka perlu mempersiapkan transisi ke sistem perpajakan umum.
Selain itu, pembayaran dan pelaporan pajak sebaiknya dilakukan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi maupun denda perpajakan.
Memahami aturan perpajakan yang berlaku akan membantu usaha berkembang secara sehat dan tetap patuh terhadap ketentuan pemerintah.



