Apakah PPPK Mendapatkan BPJS?
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja BPJS mendapatkan perlindungan yang sama seperti ASN lainnya.
Jawabannya adalah ya. PPPK berhak memperoleh perlindungan melalui program BPJS sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pegawainya dalam program jaminan sosial.
Perlindungan tersebut mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua program ini dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pegawai selama menjalankan tugasnya.





