Baik PPPK maupun PNS dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang tersedia dalam program tersebut.
Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing kategori pegawai pemerintah.
Perbedaan yang lebih menonjol umumnya terletak pada status kepegawaian, masa kerja, dan beberapa aspek administratif lainnya, bukan pada hak dasar untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.





