Pertama, undang-undang harus memberikan dasar hukum yang memungkinkan adanya pilihan antara pidana penjara dan pidana denda. Jika ketentuan tersebut tidak tersedia, hakim tidak dapat mengganti hukuman penjara dengan denda.
Kedua, hakim harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti tingkat kesalahan pelaku, kerugian yang ditimbulkan, motif tindak pidana, serta kondisi pribadi terdakwa. Pertimbangan ini bertujuan memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan tetap mencerminkan rasa keadilan.
Ketiga, terdakwa harus mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Penggantian hukuman tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.





