Pembaruan KUHP yang berlaku saat ini juga memberikan perhatian lebih terhadap penggunaan pidana denda sebagai instrumen pemidanaan modern. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Jenis Tindak Pidana yang Dapat Dijatuhi Denda
Tidak semua tindak pidana memungkinkan penerapan hukuman penjara diganti denda. Umumnya, ketentuan tersebut berlaku pada pelanggaran atau tindak pidana tertentu yang memang diatur secara khusus oleh undang-undang.
Contohnya adalah beberapa pelanggaran lalu lintas yang sering diselesaikan melalui pembayaran denda sesuai putusan pengadilan. Dalam kasus seperti ini, pelaku tidak perlu menjalani hukuman penjara selama memenuhi kewajiban membayar denda yang telah ditetapkan.





