Sebaliknya, pidana denda menitikberatkan pada kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh pelaku. Bentuk hukuman ini tidak membatasi kebebasan fisik selama pelaku memenuhi kewajiban pembayaran sesuai putusan pengadilan.
Pidana penjara umumnya diterapkan pada tindak pidana yang memiliki dampak lebih serius. Sementara itu, pidana denda sering digunakan untuk pelanggaran atau tindak pidana dengan tingkat kesalahan yang relatif lebih ringan.
Kedua jenis pidana tersebut memiliki fungsi yang sama dalam sistem hukum, yaitu menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat, meskipun mekanisme pelaksanaannya berbeda.





