Selain pelanggaran lalu lintas, sejumlah tindak pidana ekonomi, administrasi, dan pelanggaran ringan juga dapat dikenai pidana denda. Besaran dendanya berbeda-beda tergantung ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, tindak pidana berat seperti pembunuhan, terorisme, perdagangan narkotika dalam jumlah besar, atau korupsi dengan dampak besar umumnya tidak dapat begitu saja mengganti pidana penjara dengan denda. Jenis kejahatan tersebut memiliki ancaman hukuman yang lebih serius karena dampaknya terhadap masyarakat sangat besar.
Syarat Hukuman Penjara Diganti Denda
Penerapan hukuman penjara diganti denda tidak dilakukan secara otomatis. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar mekanisme tersebut dapat diterapkan secara sah.





