Dasar Hukum Praperadilan dalam KUHAP
KUHAP menjadi landasan utama pelaksanaan praperadilan di Indonesia. Ketentuan mengenai praperadilan dirancang sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum sehingga tetap sesuai dengan asas due process of law.
Pasal 77 KUHAP menjelaskan bahwa pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, serta penghentian penuntutan. Selain itu, pengadilan juga dapat memeriksa permintaan ganti rugi dan rehabilitasi bagi seseorang yang mengalami tindakan hukum yang tidak sesuai prosedur.
Pasal-pasal berikutnya mengatur mengenai siapa yang dapat mengajukan permohonan praperadilan, tata cara persidangan, jangka waktu pemeriksaan, hingga pelaksanaan putusan. Seluruh ketentuan tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana.





