Dasar hukum utama praperadilan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 77 sampai dengan Pasal 83. Ketentuan tersebut mengatur mengenai ruang lingkup, kewenangan, tata cara pemeriksaan, hingga putusan praperadilan.
Istilah KUHAP baru sering digunakan masyarakat untuk merujuk pada perkembangan aturan praperadilan setelah adanya berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Walaupun revisi KUHAP secara menyeluruh belum sepenuhnya diberlakukan, praktik praperadilan kini mengikuti perkembangan hukum yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Melalui perkembangan tersebut, objek praperadilan tidak lagi terbatas sebagaimana yang diatur dalam KUHAP awal, melainkan juga mencakup beberapa tindakan lain yang dianggap memengaruhi hak seseorang dalam proses pidana.





