1. Kunjungi Website Resmi
Langkah pertama adalah mengunjungi website resmi BPUM di https://eform.bri.co.id/bpum. Halaman ini akan menampilkan informasi lengkap tentang BPUM, syarat dan ketentuan, serta panduan untuk melakukan pendaftaran.
2. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah membaca informasi lengkap tentang BPUM, pelaku usaha mikro dapat langsung mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di website tersebut. Pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
3. Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir pendaftaran, pelaku usaha mikro akan menerima email untuk melakukan verifikasi data. Pastikan email yang digunakan aktif dan dapat diakses.