Tarif ini bersifat final sehingga tidak perlu dilakukan perhitungan pajak tambahan pada akhir tahun pajak, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum penerapan PPh Final Pribadi mengacu pada peraturan perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung pertumbuhan UMKM.
Aturan ini memberikan kemudahan administrasi serta mendorong pelaku usaha untuk lebih tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.





