PPh Final UMKM Orang Pribadi adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas omzet atau peredaran bruto dari usaha wajib pajak orang pribadi dengan skala UMKM. Pajak ini bersifat final, artinya tidak digabung dengan penghasilan lain dalam perhitungan pajak tahunan.
Ketentuan ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan sistem final, perhitungan pajak menjadi lebih sederhana dan tidak rumit.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan UMKM tanpa membebani pelaku usaha dengan administrasi yang kompleks.





