Peran TKDN dalam Pengembangan Motor Listrik Indonesia
Pengembangan motor listrik nasional Prabowo juga berkaitan erat dengan penggunaan komponen dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan TKDN dibuat agar pertumbuhan kendaraan listrik tidak hanya meningkatkan jumlah produk yang beredar, tetapi juga memberikan manfaat lebih besar bagi industri nasional.
Regulasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai menetapkan peningkatan persyaratan TKDN untuk kendaraan listrik roda dua dan roda tiga. Dalam ketentuan yang berlaku, kendaraan listrik roda dua dan/atau roda tiga ditargetkan menggunakan TKDN minimum 80 persen mulai 2026.
Persyaratan tersebut memberikan tantangan sekaligus peluang bagi industri lokal. Produsen harus meningkatkan penggunaan komponen buatan Indonesia agar dapat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.





