Tugas dan Fungsi
Sebagai institusi penegak hukum, Kepolisian Daerah memiliki tugas pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tugas tersebut mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan keamanan dan pelayanan masyarakat.
Salah satu tugas utamanya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui patroli rutin, pengamanan kegiatan masyarakat, pengawasan wilayah rawan, hingga pelaksanaan operasi kepolisian sesuai kebutuhan situasi keamanan.
Fungsi penegakan hukum juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas kepolisian. Melalui penyelidikan dan penyidikan, setiap dugaan tindak pidana ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.





