Kepala negara Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong. Jabatan ini dipegang oleh salah satu sultan dari sembilan negara bagian yang memiliki kesultanan. Yang di-Pertuan Agong dipilih secara bergiliran melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Konstitusi Federal Malaysia.
Sementara itu, kepala pemerintahan Malaysia adalah Perdana Menteri. Perdana Menteri merupakan pemimpin pemerintahan yang bertanggung jawab mengelola kebijakan negara, memimpin kabinet, serta menjalankan administrasi pemerintahan.
Pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan Malaysia bertujuan menciptakan keseimbangan kekuasaan. Kepala negara menjalankan fungsi konstitusional, sedangkan kepala pemerintahan menjalankan fungsi eksekutif secara langsung.





