1. Apakah guru PPPK otomatis menjadi PNS setelah lima tahun?
Tidak. Masa kerja sebagai PPPK tidak secara otomatis mengubah status seseorang menjadi PNS. Untuk menjadi PNS, seseorang harus mengikuti mekanisme yang ditentukan pemerintah apabila terdapat kesempatan pengadaan PNS.
2. Apakah guru PPPK bisa mengikuti seleksi PNS?
Guru PPPK dapat mengikuti seleksi apabila terdapat pengadaan PNS dan yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam aturan serta pengumuman resmi seleksi.
3. Apa perbedaan utama guru PPPK dan guru PNS?
Perbedaan utamanya terletak pada status kepegawaian. PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.





