Hal ini penting dipahami karena masih ada anggapan bahwa PPPK dapat berubah menjadi PNS setelah mengabdi selama lima tahun, sepuluh tahun, atau jangka waktu tertentu. Sampai saat ini, tidak ada ketentuan umum yang menyatakan bahwa guru PPPK otomatis memperoleh status PNS hanya berdasarkan lamanya masa kerja.
Guru PPPK tetap dapat menjalankan tugas sebagai ASN sesuai dengan perjanjian kerja dan ketentuan yang berlaku. Selama memenuhi persyaratan, kontrak kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi kinerja. Dengan demikian, guru PPPK tetap memiliki kesempatan menjalankan karier sebagai ASN tanpa harus berstatus PNS.
Perbedaan Guru PPPK dan PNS
Perbedaan utama antara guru PPPK dan PNS terletak pada status kepegawaiannya. PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Perbedaan status tersebut membuat mekanisme pengangkatan dan pengelolaan karier keduanya tidak sepenuhnya sama.





