Dalam menjalankan pekerjaan, guru PPPK maupun guru PNS sama-sama dapat diberikan tugas sebagai tenaga pendidik sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Keduanya juga memiliki kewajiban menjalankan tugas dengan profesional dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Jadi, perbedaan status kepegawaian tidak berarti guru PPPK tidak memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional.
Dari sisi pengembangan karier, PNS mempunyai jalur karier sebagai pegawai tetap dalam struktur kepegawaian pemerintah. Sementara itu, guru PPPK memiliki karier yang berkaitan dengan masa perjanjian kerja, kebutuhan instansi, kinerja, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, guru PPPK perlu memperhatikan dokumen perjanjian kerja dan aturan kepegawaian yang menjadi dasar pengangkatannya.
Perbedaan lainnya berkaitan dengan mekanisme pemberhentian dan masa kerja. Guru PPPK bekerja berdasarkan hubungan perjanjian kerja, sedangkan PNS memiliki kedudukan sebagai pegawai tetap. Meski berbeda, keduanya tetap merupakan bagian dari ASN dan sama-sama mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan publik, termasuk dalam bidang pendidikan.





