-
Melakukan pembayaran denda secara penuh
Peserta BPJS Kesehatan dapat membayar denda BPJS Kesehatan secara penuh untuk menyelesaikan denda tersebut. Setelah membayar, peserta BPJS Kesehatan akan kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
-
Mengajukan pembebasan denda
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat mengajukan permohonan pembebasan denda kepada BPJS Kesehatan. Permohonan pembebasan denda dapat diajukan apabila peserta BPJS Kesehatan mengalami keadaan tertentu seperti sakit yang membutuhkan biaya pengobatan yang besar atau kehilangan pekerjaan.
-
Membuat perjanjian pembayaran
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat membuat perjanjian pembayaran dengan BPJS Kesehatan untuk membayar denda secara cicilan. Dalam perjanjian pembayaran, peserta BPJS Kesehatan akan menentukan jumlah denda yang akan dibayar setiap bulannya.





