Apabila peserta BPJS Kesehatan sudah terkena denda, peserta harus segera menyelesaikan denda tersebut agar tidak semakin bertambah besar. Berikut adalah cara menyelesaikan denda BPJS Kesehatan:

  1. Melakukan pembayaran denda secara penuh

Peserta BPJS Kesehatan dapat membayar denda BPJS Kesehatan secara penuh untuk menyelesaikan denda tersebut. Setelah membayar, peserta BPJS Kesehatan akan kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.

  1. Mengajukan pembebasan denda

Peserta BPJS Kesehatan juga dapat mengajukan permohonan pembebasan denda kepada BPJS Kesehatan. Permohonan pembebasan denda dapat diajukan apabila peserta BPJS Kesehatan mengalami keadaan tertentu seperti sakit yang membutuhkan biaya pengobatan yang besar atau kehilangan pekerjaan.

Bagikan:

Tags

Ruvi

Freelance Writer at https://winning-wizard.com

Leave a Comment