-
Membuat perjanjian pembayaran
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat membuat perjanjian pembayaran dengan BPJS Kesehatan untuk membayar denda secara cicilan. Dalam perjanjian pembayaran, peserta BPJS Kesehatan akan menentukan jumlah denda yang akan dibayar setiap bulannya.
Konsekuensi Tidak Menyelesaikan Denda BPJS Kesehatan
Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak menyelesaikan denda BPJS Kesehatan, peserta akan dikenakan sanksi berupa penghentian jaminan kesehatan. Artinya, peserta BPJS Kesehatan tidak akan dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
FAQ
[faq-schema id=”1924″]