- Keterlambatan pembayaran iuran: 2% dari total iuran yang belum dibayar
- Tidak membayar iuran sama sekali: denda sebesar 1% dari gaji atau penghasilan setiap bulannya
- Tidak melaporkan perubahan data: denda sebesar Rp. 500.000,-
- Menggunakan fasilitas kesehatan tanpa membayar iuran: denda sebesar 3 kali lipat dari biaya pengobatan
Cara Menghindari Denda BPJS Kesehatan
Agar tidak terkena denda BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran tepat waktu dan melaporkan perubahan data dengan benar. Berikut adalah tips untuk menghindari denda BPJS Kesehatan:
- Membayar iuran tepat waktu
- Mendaftar untuk layanan SMS reminder untuk mengingatkan jatuh tempo pembayaran iuran
- Melaporkan perubahan data segera setelah terjadi perubahan
Baca juga 3 Cara cek saldo BPJS Kesehatan secara online





