Distribusi Saham dan Pencatatan di Bursa
Setelah masa penawaran umum selesai, perusahaan akan melakukan distribusi saham kepada investor yang memperoleh alokasi pembelian.
Saham yang telah didistribusikan kemudian dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pada hari pencatatan tersebut, saham mulai diperdagangkan di pasar sekunder dan dapat dibeli maupun dijual oleh investor.
Pencatatan saham di bursa menandai perubahan status perusahaan menjadi perusahaan publik yang harus mematuhi berbagai kewajiban keterbukaan informasi.





